Karawang – Kantor hukum Herdiyan Nuryadin dan Partner telah membuka kantor kelima mereka di Kabupaten Karawang, dengan fokus pada memberikan konsultasi hukum gratis kepada seluruh lapisan masyarakat. Kantor ini terletak di Ruko Central Niaga, Jalan Bharata Raya No. 19, Sukaharja, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Kantor hukum Herdiyan Nuryadin adalah anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan telah berdiri selama 15 tahun, sejak Agustus 2008. Kantor pusat mereka berlokasi di Jakarta, dan sekarang mereka telah membuka kantor di beberapa daerah, termasuk Bogor, Cibinong, Cikarang, Purwakarta, dan yang terbaru di Karawang. Kantor hukum ini baru saja diresmikan pada Minggu, 10 September 2023.
“Kantor hukum kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi gratis dalam masalah hukum, dengan prinsip dasar bahwa hak pencari keadilan tetap terlindungi. Biasanya, konsultasi hukum dikenakan biaya sekitar 1,2 hingga 2 juta rupiah per jam di wilayah Jakarta, dan 1 juta rupiah per jam di luar Jakarta. Namun, kantor hukum kami memberikan konsultasi hukum secara gratis,” ungkap salah satu perwakilan kantor.
Baca Juga:DPRD Karawang Selesaikan Sejumlah Perda, Tunggu Penyelesaian Peraturan BupatiBangun Irigasi Dukung Produksi Petani Desa
Kantor hukum Herdiyan Nuryadin dan Partner bertujuan untuk memberikan solusi atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Mereka sering menangani kasus-kasus seperti sengketa tanah dan pelecehan seksual, yang menjadi perhatian serius dalam bidang hukum.
Kehadiran kantor hukum ini di Karawang juga bertujuan agar seluruh masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, dapat memiliki akses yang sama dalam mendapatkan bantuan hukum. Mereka mengingatkan bahwa negara kita adalah negara hukum, dan prinsip-prinsip keadilan harus tetap berlaku untuk semua orang.(ddy/ded)