Ia mengatakan, saat ini undang-undang telah mengatur atas pencalonan caleg eks koruptor. Eks koruptor dapat mencalonkan diri setelah bebas dari jeruji besi.
“Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat dengan cacatan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” ucapnya.
Lebih lanjut, para narapidana kasus korupsi ini dapat mendaftar sebagai caleg sebab pada Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 Pasal 240 (1) huruf G tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Baca Juga:Supena Warga Kampung Palasari Desa Sukakerti Cisalak Bertahan Hidup Tanpa ListrikBawaslu Kabupaten Karawang Larang Kampanye di Tempat Ibadah
Pada poin ini dijelaskan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.(cdp/ysp)