Data-data ini dapat digunakan untuk mengancam peminjam jika mereka gagal membayar, dan pelaku Pin Pri dapat mengekspos semua informasi pribadi peminjam, yang tentu saja dapat merugikan peminjam dan keluarganya.
Ketidak perlindungan Hukum
Karena sifatnya yang personal, Pinjaman Pribadi tidak diatur oleh Undang-Undang Keuangan.
(hil)