SUBANG-Salah satu syarat agar warga bisa menyalurkan hak pilih yakni mereka yang sudah memiliki KTP. Namun sayang menjelang pemilu 2024, sebanyak 51 alat perekam KTP mengalami kerusakan. Disdukcapil Subang menyebut, 51 alat perekam yang rusak itu tersebar di sejumlah kecamatan.
Sekretaris Disdukcapil Subang, Ahmad Fauzi mengatakan, sudah mengajukan untuk perbaikan perekam KTP untuk di tahun anggaran 2024. Fauzi menyebut, anggaran yang dibutuhkan total sebesar Rp5,1 miliar.
“Satu alat perekam biaya perbaikannya bisa mencapai Rp100 jutaan,” katanya kepada Pasundan Ekspres, Senin (11/9).
Baca Juga:Belum ada Sosialisasi dan Kesepakatan, Warga Usir Petugas Survei SeismikTak LAyak Huni, Rusunawa Adiarsa Barat Sepi Peminat
Fauzi menyampaikan, total alat perekam KTP yang tersebar di 30 kecamatan berjumlah 60 unit. Saat ini yang masih berfungsi hanya 9 saja.
Dia mengatakan, sebanyak 60 alat perekam KTP itu berasal dari bantuan pemerintah pusat untuk 30 kecamatan di Subang.
“Satu kecamatan diberi 2 alat perekam pada tahun 2011,” katanya.
Dia mengatakan, seiring waktu, alat perekam KTP itu akhirnya mengalami kerusakan dan membutuhkan biaya untuk perbaikannya.
Fauzi mengatakan, saat ini banyak keluhan dari masyarakat mengenai perekaman KTP. Masyarakat yang hendak melakukan perekaman harus ke luar kecamatan untuk mendapatkan pelayanan perekaman KTP.
“Contoh di Ciasem, karena rusak mereka harus ke kecamatan lain yang alat perekamnya masih bisa dipakai,” katanya.(ygo/ysp)