Polisi Grebek Kantor Film Dewasa di Jaksel, Sudah Produksi dan Beredar 120 Judul

Polisi Grebek Kantor Film Dewasa, Sudah Produksi dan Beredar 120 Judul
Polisi Grebek Kantor Film Dewasa, Sudah Produksi dan Beredar 120 Judul
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Jakarta, Senin (11/9) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan aktivitas produksi film Deewasa di wilayah Jakarta Selatan.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kepala Dirkrimsus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.

Lebih lanjut, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa sebanyak 120 film Dewasa telah diproduksi oleh rumah produksi ini sejak tahun 2022.

Baca Juga:Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 13 September 20237 Resep Minuman Penurun Kolesterol yang Lezat dan Sehat

Film-film tersebut melibatkan berbagai jenis pemain, termasuk artis, selebgram, dan model.

Polisi Grebek Kantor Film Dewasa, Sudah Produksi dan Beredar 120 Judul

Salah satu film yang mencuat adalah “Kramat Tunggak,” yang sebelumnya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akhir April 2023.

Menurut Kombes Ade Safri, hingga saat ini, sudah ada sekitar 10 ribu pengguna yang bergabung dan berlangganan melalui tiga situs web yang terlibat dalam penyebaran film-film tersebut.

Tarif langganan bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu untuk berlangganan satu hari hingga Rp 500 ribu untuk berlangganan selama satu tahun.

Dalam kasus ini, para pelaku telah berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 500 juta selama satu tahun beroperasi. Pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah aset yang terkait dengan kasus ini selama penggeledahan dan penangkapan.

Sebanyak lima orang telah ditangkap dalam kasus ini, masing-masing dengan peran yang berbeda. Mereka termasuk sutradara, admin situs web, pemilik rumah produksi, produser, kamerawan, editor, sound engineer, dan seorang sekretaris yang juga tampil sebagai pemain dalam film dewasa.

Hingga saat ini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal-pasal yang terkait dengan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

0 Komentar