KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang memberi alarm bagi para kepala desa, menyusul akan ditetapkannya daftar calon tetap pada Pemilu 2024 yang akan disusul dengan tahapan kampanye.
“Ya kami terus mengingatkan agar para kepala desa beserta perangkat desa bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat pemilu nanti,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, Rabu (12/9)
Menurut yang akrab dipanggil Kusnadi , dengan netralitas kepala desa dan perangkatnya mutlak harus dilakukan. Sebab ada unsur pidana bagi kepala desa yang tidak netral pada saat pemilu.
Baca Juga:Kasus Narkoba, Polres Karawang Bekuk 12 OrangKejaksaan Negeri Subang Resmikan Program Sekolah Bina Adhyaksa di SDN Ciheuleut
Dijelaskan, dalam larangan pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024 bagi kepala desa itu tercantum dalam pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.
Jika ada kepala desa yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, kata Kusnadi, maka bisa dikenakan sanksi tindak pidana. Itu sesuai dengan pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Melalui pasal itu, bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Atas hal itulah, Bawaslu Karawang mengimbau agar para kepala desa dan perangkatnya bisa menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024,” katanya.
Para kepala desa juga diharapkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, yakni tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Kusnadi mengaku kalau pihaknya telah melayangkan surat imbauan ke seluruh kepala desa yang ada di Karawang, agar mereka menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024.
Baca Juga:Peringati Hari Jadi Karawang ke 390, Kecamatan Rengasdengklok Gelar Hiburan RakyatKader Demokrat Karawang Marah Balihonya Dicabut di Rumah Sendiri oleh Satpol PP
Dalam surat imbauan yang disebar ke 297 kepala desa se-Karawang itu juga disampaikan mengenai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya,” katanya. (use)