Komnas HAM menggambarkan peristiwa di Pulau Rempang sebagai tragedi konflik lahan yang mengarah kepada kekerasan. Menurut penjelasan Komnas HAM, sumber konflik ini berawal dari rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Galang, dan Galang Baru dalam rangka pengembangan investasi Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata terintegrasi. Proyek ini dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan tujuan menarik investasi di lahan seluas 7.572 hektar, yang merupakan 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang yang mencapai 16.500 hektar.
Atnike Nova Sigiro menjelaskan, “Kemudian akan dilakukan relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru yang diperkirakan antara 7.000 sampai 10.000 jiwa.”
Pada tanggal 7 September, terjadi demonstrasi masyarakat yang berujung pada bentrokan dengan aparat. Komnas HAM mencatat adanya korban di kalangan masyarakat, termasuk perempuan dan anak-anak.