PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah telah mengumumkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.
Keputusan ini menjadi sorotan utama karena mempengaruhi jadwal kegiatan masyarakat dan sektor ekonomi selama tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan ini setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas Penetapan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Baca Juga:Apple iPhone 15: Rilis Tanggal 13 September 2023, Varian Terbaru & Fitur UnggulanResep Ayam Kecap Pedas Manis Sederhana Bagi Pemula
Rapat ini dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
Menurut Menko PMK, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 17 hari merupakan libur nasional, sementara 10 hari lainnya adalah cuti bersama.
Keputusan ini memberikan informasi penting bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka sepanjang tahun 2024.
Penandatanganan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dengan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai saksi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pejabat penting seperti Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.
Menko PMK menjelaskan bahwa penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 mengacu pada Keppres No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.
Penetapan ini memiliki tujuan sebagai panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam perencanaan aktivitas mereka. Selain itu, penetapan ini juga menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan dalam menyusun program-program kerja selama tahun 2024.