Terdakwa Proyek Fiktif Transportasi Pintar Dinilai Rugikan Negara Rp 20,1 M 

Terdakwa Proyek fiktif Telah Merugikan Negara Sebesar Rp. 20,1 M  / ilustrasi
Terdakwa Proyek fiktif Telah Merugikan Negara Sebesar Rp. 20,1 M  / ilustrasi
0 Komentar

Pernyataan Jaksa Terhadap Terdakwa Proyek Fiktif

Kasus ini melibatkan pengadaan aplikasi Smart Transportation yang pada akhirnya sebagian besar merupakan transaksi fiktif, tanpa barang nyata yang diberikan. Kasus ini mulai diselidiki pada Februari 2023, kemudian naik ke tingkat penyidikan pada Maret, dan akhirnya tersangka yang diidentifikasi adalah BP, yang merupakan Vice President Sales di Telkomsigma. Kasus ini dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

0 Komentar