PASUNDAN EKSPRES – Baru-baru ini, kita telah melihat lonjakan popularitas Pinjaman Pribadi (Pinpri) di dunia media sosial.
Tetapi, di balik kenyamanan tersebut, Pinpri memiliki potensi risiko yang sebaiknya dihindari oleh para peminjam.
4 Potensi Bahaya Pinjaman Pribadi
1. Tidak Diawasi dan Tanpa Izin OJK
Berbeda dengan pinjaman online (pinjol) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pinpri tidak memiliki status resmi dalam sektor jasa keuangan.
Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Diminta Transparan Terkait Uang Denda Tilang Uji EmisiAlasan Polisi Menghentikan Tilang Uji Emisi, Banyak Sentimen Negatif
Proses peminjaman di Pinpri bersifat sangat pribadi. Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, bahkan membandingkannya dengan praktik rentenir.
Yang membedakan adalah bahwa Pinpri beroperasi secara digital.
Hudiyanto menjelaskan bahwa secara hukum, Pinpri tidak masuk dalam kategori bisnis pinjaman online yang biasanya diatur oleh OJK.
Ini adalah perjanjian antara individu tanpa melibatkan lembaga, organisasi, atau perusahaan.
2. Tingginya Tingkat Bunga
Menurut Hudiyanto, peminjam Pinpri sering dikenakan bunga yang tinggi, sering kali mencapai 20-30% dari jumlah pinjaman.
Tenggat waktu pembayaran juga bersifat fleksibel dan tidak tetap, karena bergantung pada kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman.
Dalam perbandingan, pinjol yang sah di bawah pengawasan OJK biasanya menetapkan bunga rata-rata sekitar 0,4% per hari.
3. Penggunaan Data Pribadi yang Berisiko
Hudiyanto mengungkapkan bahwa calon peminjam Pinpri harus memberikan sejumlah besar informasi pribadi, termasuk KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp penjamin, nametag pekerjaan, dan bahkan lokasi terkini dari peminjam.
Baca Juga:Mobil Listrik Xiaomi yang Pertama Diduga Bernama Modena, Prediksi Harga Rp 421 Juta Apple Tetap Terpaut dari Qualcomm Hingga 2026, Huawei Unggul
Jika peminjam gagal membayar, pelaku Pinpri dapat menyebarkan informasi pribadi peminjam ke media sosial sebagai ancaman.