PASUNSDAN EKSPRES- Ada cerita unik yang terungkap dari sudut pandang kriminalitas di Subang, yaitu pengoplosan elpiji. Polisi di Subang berhasil membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ke non-subsidi yang dilakukan oleh seorang bernama Eka Sudinar.
Eka Sudinar, seorang warga dari Rawabadak, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang, adalah otak di balik pengoplosan elpiji yang mendatangkan keuntungan berjuta-juta rupiah ini.
Apa yang dilakukan oleh Eka Sudinar mungkin terdengar seperti aksi kriminal biasa, tetapi ceritanya jauh lebih rumit.
Baca Juga:Daftar Harga Samsung Watch Lebih Murah dan Cerdas dalam PenampilanHarga Samsung Galaxy Watch Active2 Terbaru dan Spesifikasi
Dia adalah pelaku utama dalam kasus ini, di mana dia secara diam-diam memindahkan isi dari tabung elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram ke beberapa jenis tabung non-subsidi. Hasilnya? Keuntungan puluhan juta rupiah.
Kepala Kepolisian Resor Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari warga dan penyelidikan yang teliti.
Tim penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang kemudian melakukan penggerebekan di gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji non-subsidi di Tambakan.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus ini.
Barang-barang tersebut termasuk ratusan tabung elpiji berbagai ukuran yang masih berisi dan kosong, segel elpiji palsu, karet penutup elpiji, pipa penyambung ke regulator, timbangan, satu unit kendaraan pikap sebagai sarana operasional, dan barang bukti lainnya.
AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama 4 bulan dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp50 juta.
Perbuatan Eka Sudinar sangat merugikan masyarakat karena sering terjadi kelangkaan elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram di Subang.
Baca Juga:Rekomendasi 5 Samsung Watch Active Terbaik untuk Gaya Hidup Aktif AndaSpoiler Manga One Piece 1092: Duel Sengit Luffy vs Kizaru Bangkitkan Robot Raksasa di Pulau Egghead
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan cara membeli elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram di berbagai warung.
Kemudian, pelaku memindahkan isi elpiji tersebut menggunakan alat khusus ke tabung elpiji non-subsidi berukuran 5 hingga 50 kilogram.
Hasil dari pengoplosan ini kemudian dijual oleh pelaku di daerah Cilamaya, Karawang, dengan harga normal.
Akibat perbuatannya, Eka Sudinar sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 6 tahun serta denda.
Kisah ini mengingatkan kita bahwa tindakan kriminal dapat memiliki banyak lapisan dan modus operandi yang unik di baliknya.