PASUNDAN EKSPRES- Di Serambi Makkah, di ujung barat Indonesia, darurat judi online merambah ke berbagai pelosok. Namun, ada perbedaan signifikan di sini.
Sehubungan dengan penerapan syariat Islam di wilayah ini, pelaku Pejudi Online yang terbukti dapat menghadapi hukuman cambuk.
Pada hari Rabu (13/9/2023) yang cerah, Suddit V Siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengambil langkah tegas.
Baca Juga:Kisah Unik di Balik Pengoplosan Elpiji: Aksi Kriminal Tukang Oplos Eka SudinarDaftar Harga Samsung Watch Lebih Murah dan Cerdas dalam Penampilan
Mereka menyerahkan 13 pelaku Pejudi Online ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Wilayatul Hisbah (WH) di Kota Banda Aceh.
Hukum di Aceh, dikenal sebagai “syariat Islam,” sangat ketat dalam mengatasi perjudian. Para pelaku judi online yang tertangkap tangan di wilayah ini langsung mendapat hukuman cambuk sebagai hukuman fisik yang keras.
Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Amri Asmadi, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman cambuk, dengan jumlah cambukan maksimal mencapai 25 kali.
Selain itu, pelaku juga akan ditahan selama proses penyelidikan dan persidangan berlangsung.
Pada hari penyerahan pelaku, pihak WH Kota Banda Aceh telah menerima mereka dari Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Penyidik WH segera memulai proses pemeriksaan mereka dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah BAP selesai, perkara ini akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan selanjutnya dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Baca Juga:Harga Samsung Galaxy Watch Active2 Terbaru dan SpesifikasiRekomendasi 5 Samsung Watch Active Terbaik untuk Gaya Hidup Aktif Anda
Kisah ini memperlihatkan betapa seriusnya penerapan hukum di Aceh terkait dengan perjudian online. Hukuman fisik seperti cambuk adalah salah satu metodenya.
Meskipun mungkin terdengar tidak lazim di dunia modern, di Serambi Makkah, hukuman ini merupakan bagian integral dari sistem hukum yang dipegang teguh.