“Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak. Dengan demikian Dinas Lingkungan Hidup Jakarta tidak menerima uang tilang tersebut,” ungkap Sarjoko.
Pernyataan Sarjoko tersebut sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang mengarahkan aliran dana dari denda tilang uji emisi ke kas negara.
Namun, upaya untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan yang sesuai tetap merupakan langkah yang penting untuk dilakukan.
Baca Juga:Alasan Polisi Menghentikan Tilang Uji Emisi, Banyak Sentimen Negatif Mobil Listrik Xiaomi yang Pertama Diduga Bernama Modena, Prediksi Harga Rp 421 Juta
Kritik Hardiyanto Kenneth Terkait Efektivitas Uji Emisi
Kritik dari Hardiyanto Kenneth mengenai efektivitas uji emisi dalam mengurangi polusi udara juga patut diperhatikan.
Selain itu, perbaikan dalam pelaksanaan uji emisi kendaraan dapat menjadi langkah positif dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan di Ibu Kota Jakarta.