Berbagai Fakta Menarik Tentang DKI Jakarta Yang Ganti Nama Jadi DKJ

Berbagai Fakta Menarik Tentang DKI Jakarta Yang Ganti Nama Jadi DKJ
Berbagai Fakta Menarik Tentang DKI Jakarta Yang Ganti Nama Jadi DKJ
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pejabat Gubernur (Pj) Gubernur DKI Jakarta Budi Hartono mengatakan, perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rancangan Undang-undang (RUU) masih dalam tahap pembahasan.

RUU perubahan status Jakarta menjadi DKJ tersebut, masih memerluka pemabahasan yang lebih mendalam. Bahkan Heru juga mnegisyaratkan bahwa pembahasannya masih sangat panjang.

Status Jakarta

Status Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah, menurutnya masih dalam pembahasan dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amien bersama Menko Polhukam Mahfud MD Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Pj Gubernur DKI Jakarta di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/9).

Baca Juga:4 Sifat Zodiak Yang Punya Cara Unik Ngerayain Ulang Tahun Bestie!“Intip Modifikasi Vespa Keren Yang Cocok dipakai Para Cewe Astatic!

Berdasarkan Undang-Undng Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Kesatuan Republik Indonesia.

RUU DKJ ini akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjad Kota global dan pusat ekonomi terbesar di indonesia. Banyak aspek keuangan yang perlu diatur dalam RUU DKJ ini.

Fakta Menarik Tentang DKI Jakarta Yang Ganti Nama Jadi DKJ

Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu akan terjadi ketika Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan Timur.

Mentri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan perubahan nama tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang IKN “Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah khusus Jakarta” (DKJ),” tulis Sri Mulyani dalam akun instagram-nya @smindrawati

Sri Mulyanai juga mengatakan UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara Mengamanatkan perlunya menggangti UU Nomor 2007 tentang pemerintah Provinsi Daerah Khusu Ibukota Jakarta seagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Terkait dengan nama Daerah Khusus ibu kota (DKI) Jakarta atau DKI Jakarta yang akan berubah ini, bukan semata-mata pertama kalinya. Sebelumnya terdapat fakta menarik menani nama dari DKI Jakarta ini.

Mengenai pergantian nama Jakarta ternyata pernah mengganti nama sekitar 13 kali, pertama pada abad ke-14, Jakarta dulunya bernama Sunda Kalapa dan menjadi pusat Pelabuhan Kerajaan Padjadjaran. Selanjutnya pada 22 Juni 1527, Penyerangan Fatahillah ke Sunda Kalapa dan berubah nama menjadi Jayakarta. (nsa)

0 Komentar