KARAWANG-Judi online jadi salah satu alasan istri menggugat cerai suaminya. Akibatnya kasus istri gugat cerai suami di Kabupaten Karawang setiap tahun terus mengalami peningkatan. Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat, per Januari hingga Agustus 2023 mencapai 3.070 kasus yang didominasi gugat cerai.
Humas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti mengatakan, kategori cerai talak berjumlah 714 kasus, sedangkan cerai gugat 2.356 kasus.
“Kebanyakan istri cerai gugat suami. Cerai talak ada 714, sedangkan cerai gugat hingga Agustus ada 2.356, selisih naik 3 kali lipat sekitar 70 persenan,” ujarnya.
Baca Juga:Disnaker Karawang Buka Job Fair Online via website InfolokerDampak Banyaknya Pembangunan Wisata dan Tanah Garapan, Warga Palasari Kesulitan Air Walau Dekat dengan Pegunungan
Dari ribuan kasus perceraian ini, faktor paling dominan dari tahun ke tahun adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
“Tahun 2023 faktornya yang diputus, penyebab perselisihan ada 1.533, menyusul faktor ekonomi sebanyak 1.017 dan faktor tinggi ketiga itu salah satu pihak meninggalkan pihak lain 73 kasus,” katanya.
Selain 3 faktor di atas, ada beberapa faktor lain seperti perselingkuhan 1 kasus, madat 1 kasus, judi online 10 kasus, penjara 9 kasus dan poligami liar 9 kasus.
“Kebanyakan tetep cerai gugat, alias pihak perempuan yang mengajukan permohonan,” pungkasnya.(use/ery)