PASUNDAN EKSPRES – Menanggapi soal adanya penetapan dan penahanan tersangka Anggota DPRD oleh Kejari Subang, terkait Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran BUMDes Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari tahun 2020 dan 2021.
Koordinator Presedium Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD KAHMI) Subang, Ade Syahid menyebut Kejaksaan Negeri Subang tidak tebang pilih dan berani audit seluruh anggota DPRD.
“Ini kan Bandes, yang budgetingnya ada di Banggar, di DPRD itu sendiri. Maka jika ada indikasi penyalahgunaan dari salah satu anggota, supaya penegakan hukum tidak tebang pilih, harus diaudit semua,” ungkapnya pada Wartawan Jumat 15 September 2023.
Baca Juga:Ditanya Soal Penjabat Bupati Subang, H.Ruhimat: Bismillah Sekda JadiKejaksaan Negeri Subang Tahan Anggota DPRD Fraksi Golkar
Sebelumnya, diberitakan Kejaksaan Negeri Subang, melalui Kasi Intel Kejari Subang, Adi Sugiarto, membenarkan adanya penahanan anggota DPRD Subang akibat penyimpangan dana Bumdes.
Penahanan yang dilakukan sudah melalui prosedur yang berlaku di mana tersangka sudah dibawa ke Lapas Subang.
“Betul, Penahanan ya, kita lakukan sudah sesuai aturan,” tukasnya.