PASUNDAN EKSPRES- Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan, revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pembangunannya.
Saat ini, UU IKN belum mengatur secara spesifik mengenai jaminan keberlanjutan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk mengatur hal tersebut agar memberikan kepastian hukum.
“Itu sedang berproses terkait keberlanjutan, terkait jaminan keberlanjutan,” kata Suharso di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (14/9).
Baca Juga:Inspirasi MasakCepat: Resep Praktis dan Lezat untuk Hari-hari SibukCek Formasi CPNS 2023: Cara, Jadwal, dan Daftar Instansi
Menurut Suharso, jaminan keberlanjutan pemindahan ibu kota merupakan salah satu dari lima isu dan tantangan yang melatarbelakangi revisi UU IKN.
Isu dan tantangan lainnya adalah:
- Perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita IKN terkait tugas dan fungsinya.
- Kedudukan otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.
- Pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat.
- Pengaturan khusus untuk investor, pengembang perumahan, dan hak atas tanah, agar investasi di IKN lebih kompetitif.
Suharso membantah keberadaan Pasal 35 dalam draf revisi UU IKN yang menyebutkan bahwa ketentuan atas keberlangsungan pemindahan ibu kota ditetapkan dalam Keputusan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR-RI).
“Enggak, enggak ada. Saya baca tuh enggak ada,” kata dia.
Suharso mengatakan, pemerintah masih terus berdiskusi dengan DPR terkait revisi UU IKN. Ia berharap, revisi UU IKN dapat segera disetujui oleh DPR dan disahkan menjadi undang-undang.