PASUNDAN EKSPRES – Polda Metro Jaya akan segera meluncurkan Operasi Zebra yang berlangsung selama dua pekan, mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Selain itu, pelanggaran lainnya yang menjadi sasaran operasi zebra ini termasuk pengemudi yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan, kendaraan yang tidak memasang rotator sesuai peruntukannya, kendaraan dengan pelat nomor rahasia, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara dengan kelebihan penumpang, pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tanpa SIM, serta kendaraan bermotor yang tidak memenuhi syarat layak jalan.
Operasi ini juga mencakup pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK), yang melanggar marka jalan, yang tidak dilengkapi dengan peralatan standar, dan kendaraan bermotor yang salah memasang rotator dan sirine.
Baca Juga:Aprilia RS 457 Menyuguhkan Kesan Tangguh, Menantang Honda CBR500 dan Yamaha R3Game Online Terpopuler Tahun 2023, Posisi Teratas Ditempati oleh Siapa?
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk menindak parkir liar di tempat yang tidak sesuai.