PASUNDANEKSPRES-Polisi Polsek Pamanukan menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di dalam mobil box yang terpakir di bahu jalan Pantura, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman mengungkap, para pelaku tersebut sudah dua bulan memang dalam pengejaran polisi. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya Unit Reskrim Pamanukan berhasil membekuk para pelaku tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Pamanukan dibantu Tim Tekab Polres Subang berhasil menangkap tiga pelaku, yang sering melakukan aksinya di sepanjang jalur Pantura Cikampek hingga Pusakajaya,” ungkapnya.
Baca Juga:BUMDes Mekar Rahayu Ikut Lomba Jawara BUMDesEfek Elektoral Dukungan Demokrat ke Prabowo, SBY adalah Superstar di zamannya
Ketiga orang pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni berinisial AT (57) asal Kabupaten Bekasi, R (55) warga Batang Provinsi Jawa Tengah dan UC asal Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah gunting baja pemotong gembok, 1 unit mobil Toyota Innova, 3 buah ban sepeda motor, bahan karpet kulit, kwh listrik, dan berbagai sparepart sepeda motor.
Kapolsek Pamanukan menyampaikan, modus operandi tersebut bermula ketika para pelaku melancarakan aksisnya saat melihat mobil box terparkir di bahu jalan pantura.
“Kemudian para pelaku membobol gembok dengan gunting baja dan mengambil barang-barangnya, setelah itu mereka jual kepada orang tak dikenal atau secara acak,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersbut dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (cdp)