PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah kembali membuka lowongan calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun ini. CASN ini terdiri dari calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Total formasi yang dibuka sebanyak 78.862 kebutuhan, dan pemerintah daerah 493.634. Terdiri dari kebutuhan 28.903 untuk CPNS dan 49.959 PPPK. Di pemerintah daerah hanya untuk 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Setelah berhasil melewati seleksi, para pelamar CASN akan resmi menyandang gelar sebagai ASN, baik PNS ataupun PPPK karena sama-sama bekerja di pemerintahan. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, seperti gaji, tunjangan, hingga status kerja.
Baca Juga:Nilai Jual Uang Koin Nederlandsch Indie 1858 – Harga yang Fantastis Hingga Menjadi Buruan Para Kolektor!Daftar Uang Kuno Termahal di Indonesia 2023, Fantastis Harganya Capai Miliaran Rupiah!
Berikut Simak Perbedaan Status PPPK dan PNS, Sebelum Daftar CASN 2023
Apa Itu PNS?
PNS tetap menjadi pilihan utama di tengah pesatnya perkembangan bisnis startup atau perusahaan rintisan. Gaji yang stabil, jenjang karier yang jelas, serta tunjangan dan jaminan masa pensiun menjadi alasan kuat mengapa banyak orang tua yang berharap agar anak-anak mereka menjadi PNS.
Secara definisi, PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah seorang pegawai yang telah memenuhi persyaratan tertentu, kemudian diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara permanen oleh pejabat kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah individu yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.
Apa Itu PPPK?
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan seorang ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Namun, perbedaannya terletak pada statusnya sebagai pegawai kontrak yang bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam menjalankan tugas dan jabatan di pemerintahan.
Dengan kata lain, PPPK adalah pegawai yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan, misalnya di kementerian, sekolah negeri, perguruan tinggi negeri, dan berbagai lembaga lainnya.