BACAJUGA:Lowongan CASN 2023: Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Anda Ketahui
7 Perbedaan PNS dan PPPK
Setelah memahami apa itu PNS dan PPPK, mari kita menjelajahi lebih lanjut perbedaan antara keduanya. Informasi ini penting bagi Anda yang tertarik untuk bekerja sebagai PNS atau PPPK.
Berikut adalah 7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:
1. Gaji dan Tunjangan CASN
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada gaji dan tunjangan. Meskipun komponen pendapatan yang diterima serupa, perbedaan terletak pada dasar hukum yang mengatur hal tersebut. PNS dan PPPK akan menerima pendapatan dengan komponen berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (untuk PNS/PPPK di Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK di Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK dalam jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
Komponen pendapatan PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara itu, gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Juga:Nilai Jual Uang Koin Nederlandsch Indie 1858 – Harga yang Fantastis Hingga Menjadi Buruan Para Kolektor!Daftar Uang Kuno Termahal di Indonesia 2023, Fantastis Harganya Capai Miliaran Rupiah!
2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi
Proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. Bagi mereka yang berkeinginan menjadi PNS, harus melewati tiga tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara itu, PPPK hanya mengikuti dua tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Dalam Seleksi Kompetensi, para pelamar PPPK akan menghadapi tiga bidang ujian, yakni manajerial, teknis, dan sosial-kultural, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
3. Batas Usia Melamar
Terdapat juga perbedaan dalam batas usia untuk melamar sebagai PNS dan PPPK. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar sebagai PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, usia minimal adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.