PASUNDAN EKSPRES – Kejari Subang Dr Akmal Kodrat terangkan soal penetapan tersangka dan penahanan seorangan anggota DPRD Subang, berinisial S.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, dijelaskan melalui Kasi Pidsus Kejari Subang menetapkan tersangka dan melakukan penahan terhadap C.
“C Ini kontituen dari SP, yang berperan menerima uang,” jelasnya.
Jadi setelah pengembangan, kita mendapatkan 2 alat bukti cukup, C merupakan masyarakat yang bukan bagian dari Bumdes namun mengelola dana bantuan modal untuk Bumdes tersebut.
Baca Juga:Tridjaya Motor Kini Hadir di Pusakaratu PusakanagaraKembali Raih Hibah Kosabangsa Tahun 2023, Universitas Subang Ciptakan Inovasi Olahan Kulit Manggis
“S melakukan intimidasi dan memaksa kepala desa, kemudian sudah cair, diserahkan ke tersangka C. Yang bukan bagian dari Bumdes Mekarsari,” katanya lagi.
Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Subang. Dijelaskan Kejari juga, penyelidikan dilakukan dari temuan intelejen sejak bulan Maret 2023 akhir. Dilanjutkan ke bidang Pidsus, belum ada tersangka saat itu.
“Kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 250 Juta,” pungkasnya.