PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah kembali membuka lowongan calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun ini. CASN ini terdiri dari calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Total formasi yang dibuka sebanyak 78.862 kebutuhan, dan pemerintah daerah 493.634.
Terdiri dari kebutuhan 28.903 untuk CPNS dan 49.959 PPPK. Di pemerintah daerah hanya untuk 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Setelah lolos seleksi, para pelamar CASN akan resmi menyandang gelar sebagai ASN, baik PNS ataupun PPPK karena sama-sama bekerja di pemerintahan.
Baca Juga:Mudah! Begini Cara Membaca Dipstick Oli Mobil dengan Benar dan MudahPanduan Praktis: Cara Mengecek Oli Mobil dengan Benar dan Mudah
Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, seperti gaji, tunjangan, hingga status kerja.
Apa Itu PNS?
PNS tetap menjadi primadona di tengah gempuran bisnis startup atau perusahaan rintisan. Gaji tetap, jenjang karier, hingga tunjangan dan jaminan masa tua menjadi alasan kuat masih banyak orang tua yang meminta anaknya menjadi PNS.
Secara definisi, PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.
Apa Itu PPPK?
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.
Baca Juga:5 Jam Tangan Digital Wanita Branded yang Elegan dan Modern10 Rekomendasi Jam Tangan Terbaik untuk Wanita (Terbaru Tahun 2023)
Perbedaan Gaji dan Tunjangan
Salah satu perbedaan paling mencolok antara PNS dan PPPK adalah gaji dan tunjangan. PNS memiliki gaji yang lebih besar dan tunjangan yang lebih beragam dibandingkan dengan PPPK.