SUBANG-Kesadaran masyarakat Subang untuk membayar pajak kendaraan cukup meningkat dengan adanya kemudahan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online
Oleh karenanya, Kepala P3DW Subag (Samsat Subang) Lovita berharap hari libur tidak menjadi kendala bagi yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan karena sudah disediakan berbagai fasilitas alternatif secara online melalui e-Samsat.
Hal ini senada dengan harapan Kepala Bapenda provinsi Jawa Barat yang menginginkan bahwa Pemerintah harus bergerak lebih dekat kepada masyarakat.
Proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui Aplikasi Sambara, Aplikasi Sapa Warga, Aplikasi Signal, Financial Technology (Bukalapak, Kaspro dan Tokopedia), Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.
Baca Juga:Imbas Harga Beras Naik, Pedagang Khawatir Kehilangan PelangganCafe dan Resto D’Sultan, Tongkrongan Elit Harga Irit
Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para Wajib Pajak.Selain itu, untuk Pengesahan STNK diberikan waktu selama 30 Hari setelah pembayaran di Layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat.
Berbagai pilihan, berbagai kemudahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Hal ini diharapkan dapat menghindarkan percaloan, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui e-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Masih kata Lovita, untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking membayar pajak kendaraannya.
“Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking Bank BJB, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan,” tuturnya.
Adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak dan terhindar dari denda. Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.
“Saya mengajak kepada masyarakat Subang untuk mengecek masa habis PKB. Tujuannya tak lain agar bisa terbebas dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan tentu saja hal ini merupakan bentuk berkontribusi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Subang,” katanya.