SUBANG-Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menjalin MoU dengan Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Rangga Subang.
Kepala Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat menyampaikan, kesepakatan kerjasama dengan Perumda Tirta Rangga Subang sebelumnya memang sudah ada.
“Kesepatan itu sudah ada di bidang perdata dan tata usaha negara. Jadi hari ini kita perpanjang untuk satu tahun ke depan mencakup seputar permasalahan di bidang perdata tata usaha,” ungkapnya.
Akmal berharap, dengan adanya perpanjagan penandatangan ini, jaksa-jaksa bisa dimanfaatkan dengan baik itu terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pelayanan-pelayanan serta tindakan hukum lainnya.
Baca Juga:Wasnata Petahana Kades Gambarsari Nyalon LagiLomba Inovasi Olahan Ikan Meriahkan HUT Kabupaten Karawang ke-390
Ia mengatakan, pada tahun sebelumnya Perumda Tirta Rangga masih terbilang minim dalam penggunaan fasilitas serta pelayanan jaksa pengacara negara.
“Mudah-mudahan di periode berikutnya ini lebih banyak lagi menggunakan jasa dari JPN (Jaksa Pengacara Negara, red) ini. Saya harapkan keaktifan teman-teman PDAM untuk menggandeng kami terutama dalam hal peningkatan PAD. Jadi tujuan MoU ini cuma satu untuk meningkatkan target PAD agar tercapai,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Rangga Subang, Lukman Nurhakim mengatakan, pihaknya sudah memperpanjang kerja sama. Dari kerja sama tersebut dibahas pula orientasi kepada tugas BUMD.
“Tugas BUMD yang pertama yaitu pelayanan publik, dua peningkatan PAD, dan ketiga kesejahteraan masyarakat,” tetangya kepada awak media, Selasa (19/9).
Menurut Lukman, konsen kerjasama tadi jiga membahas bagaimana pihaknya dapat mendorong PAD. Sumber pendapatan Perumda merupakan salah satu cara untuk peningkatan PAD.
Selain itu, dalam penagihan pembayarannya Perumda Tirta Rangga sudah menyediakan pembayaran digital bagi masyarakat, agar masyarakat bisa semakin mudah melakukan pembayaran.
“Kita sekarang permudah pembayaran melalui digital dan ini sduah dilaksanakan. Sampai Agustus kemarin, yang punya tunggakan bisa membayar secara online, tidak perlu datang langsung ke loket pembayaran,” jelasnya.
Di luar itu, lanjut Lukman, untuk pelanggan yang masih sulit dalam pembayaran, pihaknya bekerja sama dengan jaksa pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri Subang.
“Nanti kan bisa terkonfirmasi kenapa bisa terjadi tunggakan. Kami tidak bisa sendiri jika ada kendala seperti itu,” ujarnya.