Jaksa Akan Tindak Pelanggan PDAM yang Nunggak Bayar Tagihan Air

Jaksa Akan Tindak Pelanggan PDAM yang Nunggak Bayar Tagihan Air
KERJA SAMA: Kepala Kejaksaan Negeri Subang (kanan) Dr. Akmal Kodrat saat mendandatangani MoU dengan Ditektur Utama Perumda Tirta Rangga Subang Lukman Nurhakim. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Menurutnya, dalam peraturan daerah penagihan batas maksimal tiga bulan, jika dua bulan mennunggak akan ditutup dan tiga bulan ke atas menunggak itu akan langsung dicabut. Namun, ketika pelanggan melunasi tunggakan tersebut meteran air akan dipasang kembali.

Diketahui, jumlah tunggakan Perumda Tirta Rangga Subang dari sejak berdiri 35 tahun dengan total mencapai Rp10 miliar rupiah.(cdp/ysp)

Laman:

1 2
0 Komentar