Selain itu, di Indonesia juga pernah ada uang logam yang terbuat dari campuran dua bahan sekaligus, yaitu kuningan dan nikel. Uang logam jenis ini terbit dalam pecahan Rp1000 dari tahun 1993 hingga 2000.
Uang tersebut menjadi salah satu jenis uang kuno yang paling diminati oleh para kolektor uang kuno. Menariknya, Bank Indonesia (BI) hingga saat ini belum mencabut legalitasnya sehingga masih beredar. Namun, mencari keberadaan koin ini menjadi sulit karena langka di pasaran.
Nah, itulah pembahasan mengenai mata uang logam. Semoga artikel ini dapat membantumu. (ipa)