KARAWANG-Seorang penjaga sekolah Asep alias Ojos (46) yang berasal dari Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang diringkus Polres Karawang karena kerena tega melakukan pencabulan pada bocah sekolah dasar (SD) sebanyak sepuluh kali di ruang kepala sekolah dan ruang kelas.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy mengatakan bahwa korban merupakan seorang bocah kelas lima sekolah dasar yang masih berusia 12 tahun. “Dicabuli dari kelas 4 sampai sekarang kelas 5,” ujarnya.
Dikatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menjemput korban ketika sekolah dalam keadaan sepi. Kemudian dengan mengancam korban dengan akan menamparnya, pelaku kemudian memperkosa korban saat situasi sudah sepi.
Baca Juga:Hati-hati Terima Dana Aspirasi Dewan, Dispemdes: Tak Semua Desa MenerimaPetahana Albert Anggara Putra Potensial Kembali Menang di Dapil 5 pada Pileg 2024 Nanti
Menurut pria yang akrab disapa Tomy pihak korban diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah.
“Pelaku mengakui sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali kurun waktu selama kurang lebih satu tahun. Kasus ini terungkap, setelah korban melapor kepada kedua orang tuannya, bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan. Dari kelas empat sampai kelas lima,” jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Tomy, akibat perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(use/ery)