“Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9.”
“Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati,” kata Nana.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, yakni Dul Nasir menyebutkan bahwa sudah melakukan upaya penangguhan penahanan.
Baca Juga:Rombongan PNS Disnakertrans Subang Kecelakaan di Tol Cipularang, Dilarikan ke RS Abdul RozakMabuk dan Pukul Orang Hingga Meninggal, Pemuda Tanggung Diringkus Polisi
Namun, ia mengatakan bahwa Kejari Purwakarta telah menggunakan haknya untuk tersangka segera ditahan.
“Kami sebagai kuasa hukum telah berupaya secara maksimal, namun itu tidak apa-apa. Kami akan membuktikan apakah klien kami terbukti bersalah atau tidaknya pada persidangan nanti,” kata Dulnasir.(add)