PASUNDAN EKSPRES – 3 pria berhasil ditangkap oleh kepolisian, setelah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan, di dalam sebuah mobil box yang terparkir di pinggir jalan Pantura, wilayah hukum Polsek Pamanukan.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pamanukan, Kompol Supratman, mengungkapkan bahwa proses penangkapan para pelaku memerlukan waktu hampir 2 bulan.
Setelah melakukan pengintaian terhadap para pelaku, akhirnya Unit Reskrim Polsek Pamanukan, dengan bantuan Tim Tekab Polres Subang, berhasil menangkap tiga pelaku yang sering beraksi di sepanjang jalur Pantura, dari Cikampek hingga Pusakajaya.
Baca Juga:Nemoni Rakyat Bersama Ratusan Warga, Kapolsek Cibogo: Hargai Perbedaan Pilihan Dalam Pemilu 2024 7 Cara Meningkatkan Nilai Jual Koin 500 Melati Dijamin Kaya Mendadak
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AT (57) dari Kabupaten Bekasi, R (55) warga Batang, Provinsi Jawa Tengah, dan UC dari Kabupaten Bandung Barat.
Selain berhasil menangkap para pelaku, kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan mereka.
“Barang bukti tersebut termasuk 1 gunting baja pemotong gembok, 1 unit mobil Toyota Innova, 3 buah ban sepeda motor, karpet kulit, kwh listrik, dan berbagai sparepart sepeda motor,” jelasnya.
Kapolsek Pamanukan, dalam sebuah konferensi pers di Mapolsek Pamanukan pada Senin (18/9/2023), menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah melihat mobil box yang terparkir di bahu jalan Pantura, lalu membobol gemboknya dengan gunting baja dan mengambil barang-barang di dalamnya.
Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada orang tak dikenal atau secara acak.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.