Saat dimintai keternagan oleh AKBP Ariek Indra Sentanu, pelaku A mengaku emosi lantaran motor yang dikendarai korban R melaju dengan kencang.
“Karena emosi, karena yang pertama kan waktu saya keluar itu motornya kenceng gitu dan saya kan kaget. Saya melakukannya dalam setengah sadar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, sebagaimana dimaksud pelaku dijerat dalam Pasal 351 Ayat 3 KHUPidana dengam ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (cdp)