Dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 293 orang ditilang dengan menggunakan e-TLE statis, sedangkan 48 lainnya melalui e-TLE mobile. Hingga saat ini, belum ada tilang manual yang diberlakukan.
Trunoyudo menekankan bahwa mayoritas pelanggaran terkait dengan pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan jumlah pelanggar mencapai 274 orang.
Selain itu, 43 pengemudi tercatat melanggar aturan mengenai marka jalan, dan 10 pengemudi kendaraan roda empat melampaui batas kecepatan yang diizinkan.
Baca Juga:Reklamasi Pantai di Lampung Dihentikan Sementara oleh KKPPatch Note 1.8.20 Pembaruan Tampilan dan Item Terbaru dalam Mobile Legends
Selain pelanggaran tersebut, ada sembilan pengemudi kendaraan roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pengendara motor yang tidak memakai helm sesuai standar SNI, serta dua pengendara motor yang melawan arus.
Operasi Zebra Jaya akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 18 September hingga 1 Oktober mendatang.
Selama operasi ini, pihak kepolisian akan fokus pada 15 jenis pelanggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berikut adalah 15 jenis pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian dalam Operasi Zebra Jaya:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi atau pengendara yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai standar SNI.
6. Pengendara yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
6. Kendaraan yang memasang rotator yang tidak sesuai peruntukannya.
7. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor rahasia.
8. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
9. Pengemudi yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
10. Pengendara yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
11. Pengemudi atau pengendara yang di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melanggar marka jalan.
Baca Juga:Daftar Hero yang Sering di Pick dan Banned di babak reguler MPL ID S12Oppo Pad 2 Spesifikasi dan Harga di Indonesia
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya, serta penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor rahasia dan penertiban parkir liar.