PASUNDAN EKSPRES – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sementara proyek reklamasi pantai yang sedang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Bandar Lampung.
Kebijakan ini akan berlangsung hingga perusahaan memperoleh izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).Â
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, mengungkapkan bahwa PT SJIM diminta untuk mengurus izin KKPRL. Penghentian proyek reklamasi ini bersifat temporary dan akan berlangsung sampai perusahaan mendapatkan persetujuan KKPRL.
Baca Juga:Patch Note 1.8.20 Pembaruan Tampilan dan Item Terbaru dalam Mobile LegendsDaftar Hero yang Sering di Pick dan Banned di babak reguler MPL ID S12
Semua izin lainnya, seperti izin lingkungan, sudah lengkap, namun satu-satunya yang masih belum diperoleh adalah izin KPPRL.Â
Liza menekankan bahwa tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk penghentian ini. Semuanya tergantung pada seberapa cepat perusahaan mampu mengurus izin KKPRL.
Setelah perusahaan memiliki izin tersebut, mereka dapat melanjutkan proyek reklamasi.Â
Dia juga menjelaskan bahwa jika suatu saat PT SJIM memperoleh izin KKPRL, pihaknya akan terus mengawasi pengerjaan proyek yang melibatkan area seluas 14,83 hektare yang akan digunakan sebagai tempat pengolahan CPO.Â