PASUNDAN EKSPRES-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan tiga tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Ketiga tersangka tersebut adalah Titov Firman Hidayat (Mantan Kadisnakertrans Purwakarta), Asep Surya Komara (Mantan Kadinsos P4A Purwakarta) dan Agus Gunawan (Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditahan Kejari Purwakarta usai dilakukan pemeriksaan selama delapan jam.
Baca Juga:Ribuan Alumni Spenti Hadiri Reuni Akbar di Cikao ParkIndosat – Asosiasi Hotel Berbintang Riung Priangan Teken MoU Hadirkan Kemudahan Layanan Internet bagi Wisatawan Asing
“Pada Kamis (22/9), kami memeriksa ketiga tersangka. Kami periksa sejak pukul 14.00 hingga pukul 22.00 dan langsung kami tahan,” kata Nana kepada wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Kamis (22/9) malam.
Sebelum ketiga tersangka penyalahgunaan anggaran BTT Covid-19 itu ditahan, pihaknya telah memintai keterangan dari 800 saksi.
“Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi,” ujarnya.
Dari 800 saksi yang diperiksa, Nana mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.
“Dari dana BTT Covid-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, dari 1.000 orang yang telah ditetapkan, ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran,” ucap Nana.
Selebihnya, lanjut Nana, sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja. “Dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia,” kata Nana.
Selain itu, Nana mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT Covid-19 kepada karyawan yang terkena PHK.
Baca Juga:Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN dan Kades pada Pemilu 2024Surya Hadi Darma Lantik Pejabat Struktural STAI Muttaqien
“Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200 ribu,” ujar Nana.
Adapun penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp1.849.300.000.
“Berdasarkan pemeriksaan kami, anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp2.020.000.000 itu dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka sebesar Rp 1.849.300.000,” ucap Nana.
Nana mengatakan, ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.