Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan tiga tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES RESMI DITAHAN: Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi menahan tiga tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
0 Komentar

“Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9.”

“Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati,” kata Nana.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, yakni Dul Nasir menyebutkan bahwa sudah melakukan upaya penangguhan penahanan.

Baca Juga:Ribuan Alumni Spenti Hadiri Reuni Akbar di Cikao ParkIndosat – Asosiasi Hotel Berbintang Riung Priangan Teken MoU Hadirkan Kemudahan Layanan Internet bagi Wisatawan Asing

Namun, ia mengatakan bahwa Kejari Purwakarta telah menggunakan haknya untuk tersangka segera ditahan.

“Kami sebagai kuasa hukum telah berupaya secara maksimal, namun itu tidak apa-apa. Kami akan membuktikan apakah klien kami terbukti bersalah atau tidaknya pada persidangan nanti,” kata Dulnasir.(add/sep)

0 Komentar