PASUNDAN EKSPRES- Kini, uang koin kuno telah kembali menjadi sorotan dalam perbincangan masyarakat.
Dengan berjalannya waktu, koin-koin kuno ini ternyata memiliki nilai jual yang jauh melampaui nominalnya, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, perlu diingat bahwa peningkatan nilai ini lebih berlaku bagi para pemilik atau kolektor uang kuno daripada Bank Indonesia (BI) itu sendiri.
Ada beberapa jenis koin yang bahkan tidak lagi dapat ditukarkan.
Baca Juga:3 Koin Kuno Indonesia Paling Mahal di DuniaUang Koin 10 Rupiah Tahun 1979 Kini di Bandrol 950 Juta Rupiah Per Keping
Menurut Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI, “Setiap kali uang beredar digantikan, masyarakat diberi waktu yang cukup panjang untuk menukarkannya, sehingga memberi kesempatan kepada mereka untuk menukarkannya.
” Ini berlaku baik untuk uang yang masih beredar maupun yang telah dicabut dari sirkulasi, selama masih berada dalam jangka waktu penukaran yang ditentukan.
Informasi lebih lanjut tentang masa berlaku uang dan jadwal penukaran dapat ditemukan di situs resmi BI.
Junanto menekankan bahwa memiliki minat dalam uang kuno, yang dikenal sebagai numismatika, adalah hal yang wajar dan telah ada sejak lama. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.
Sementara bagi banyak orang, harga tinggi Uang Kuno mungkin terlihat tidak masuk akal, namun, para kolektor memiliki alasan yang kuat untuk mengejarnya.
Menurut Junanto, “Hal ini adalah sesuatu yang wajar dan sudah dilakukan masyarakat sejak dulu dan dinamakan dengan istilah Numismatika.”
Jadi, koin-Uang Kuno ini bukan hanya potongan logam kuno; mereka adalah potongan sejarah yang bernilai dan terus memikat para kolektor dengan kekayaan nilai dan cerita di baliknya.