PASUNDAN EKSPRES- Kisah seorang kakek di Serang, Banten, telah mencuri perhatian publik karena memiliki simpanan uang tunai yang mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Namun, yang membuatnya semakin menarik adalah bahwa sebagian dari uang tersebut merupakan uang lama.
Masyarakat sering kali bertanya-tanya bagaimana cara menukar uang lama dengan uang yang berlaku secara resmi di Bank Indonesia (BI).
Baca Juga:Siapa yang Mempunyai Uang Koin Ini? Bisa Dijual 100 Juta Rupiah per KepingnyaHarga Uang Koin 250 Rupiah Keunikan dan Nilainya
BI, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan mata uang di Indonesia, memiliki aturan khusus terkait dengan penukaran uang lama.
Penukaran Uang Lama di Bank Indonesia
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menjelaskan bahwa BI melayani dua jenis penukaran uang, yaitu uang rusak dan uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran.
Bagi uang yang dicabut dari peredaran, BI memberikan jangka waktu penukaran selama 10 tahun sejak tanggal pencabutannya ditetapkan.
Setelah melewati periode 10 tahun tersebut, uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan di BI.
Artinya, bagi mereka yang masih menyimpan uang lama, penting untuk memastikan bahwa uang tersebut belum melewati batas waktu tersebut.
Uang Rusak Bisa Ditukarkan
Sementara untuk uang yang rusak, seperti yang telah mengalami kerusakan akibat terbakar atau dimakan rayap, masih bisa ditukarkan dengan uang baru.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu bagian utuh dari uang tersebut harus mencapai minimal 2/3 bagian. Jika masih memenuhi syarat ini, uang rusak dapat ditukarkan di BI.
Baca Juga:Pemiliknya Auto Sultan, Uang Koin Jadul ini Dibandrol Hingga Ratusan JutaKata BI Bank Indonesia : Uang Kuno dan Jadul Berharga Rp 100 Juta
Selain melalui layanan langsung di kantor BI, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Pintar untuk menukarkan uang yang rusak.
Aplikasi ini memudahkan proses penukaran uang rusak tanpa harus datang ke kantor BI.
Penukaran uang lama dengan uang yang berlaku saat ini di Bank Indonesia memiliki aturan tersendiri.
Uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran memiliki batas waktu penukaran selama 10 tahun sejak tanggal pencabutannya. Setelah itu, uang tersebut tidak bisa lagi ditukarkan di BI.
Namun, uang yang rusak masih bisa ditukarkan, asalkan bagian utuh dari uang tersebut mencapai minimal 2/3 bagian.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Pintar untuk mempermudah proses penukaran uang rusak ke dalam uang yang berlaku.