Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi terkait uang kuno ini. BI menyatakan bahwa uang kuno, terutama koin, beberapa di antaranya sudah tidak dapat ditukarkan lagi.
“Setiap mencabut uang beredar sebagai alat transaksi diberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan, sehingga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan,” ungkap Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI.
“Uang yang bisa ditukarkan tentu adalah uang yang masih beredar ataupun uang yang sudah dicabut dan masih berada dalam rentang waktu penukaran,” tambahnya.
Baca Juga:Punya Uang Kuno? Harganya Kini Ada yang Ratusan Juta Lho!10 Uang Kuno Indonesia Termahal, Ada yang Mencapai 100 juta Perkepingnya
Jadi, sebelum memutuskan untuk membuang uang kuno Anda, sebaiknya cek nilai koleksinya terlebih dahulu.
Uang kuno yang tampak sepele mungkin menjadi investasi yang sangat berharga.