PASUNDAN EKSPRES – Beredarnya uang palsu di medsos – Saat ini sedang ramai di bincangkan mengenai uang palsu pecahan Rp. 50.000 dan Rp. 100.000 yang marak dijajarkan di media sosial.
Fakta menarik, uang palsu ini ditawarkan seharga satu banding empat, yang artinya jika kamu membeli Rp 300 ribu kamu akan mendapatkan Rp 1,2 juta, begitu seterusnya hingga Rp 1 juta rupiah untuk mendapatkan bundelan uang palsu senilai Rp 4 juta.
Hukuman yang terdapat dalam Undang-Undangpun tidak main-main. Dalam pasal 3 ayat 36 yang menagtakan, setiap orang yang mengedarkan uang palsu akan dipidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp. 50 milyar.
Baca Juga:Modal dikit Untung Selangit, 3 Bisnis Yang Bikin Kamu Tajir Melintir7 Nutrients that Broccoli Has for Eye Health
Marlison pun memastikan, sejak 2022 BI juga telah melakukan langkah preventif untuk menekan peredaran rupiah palsu. Di antaranya melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu atau Botasupal (BIN, Kejaksaan RI, Bareskrim dan Bea Cukai).