PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah baru-baru ini mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, dimulai pada tanggal 20 September 2023 dan akan berakhir pada 9 Oktober 2023.
Bagi mereka yang berencana mendaftar sebagai CPNS tahun ini, ada beberapa informasi kunci yang perlu diketahui.
Menurut informasi yang diunggah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di akun Instagram resminya pada tanggal 25 September 2023, seleksi CPNS 2023 tersedia dalam dua jenis formasi:
Baca Juga:Bocoran Terkini Google Pixel 8, Editing Foto Berbasis AI dan Antarmuka Bergaya Kamera DSLR 5 Laptop Monster Intel Core Generasi Terbaru yang Dijual di Indonesia
- Formasi Umum, yang terbuka untuk semua pelamar.
- Formasi Khusus, yang mencakup kriteria berikut:
– Lulusan terbaik/cumlaude (minimal 10%)
– Diaspora
– Putra/putri Papua dan Papua Barat
– Penyandang disabilitas (minimal 2%)
Proses seleksi akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kelulusan peserta akan bergantung pada skor tes dan peringkat tertinggi. Batas nilai tes akan disesuaikan dengan jenis formasi yang dipilih oleh pelamar.
Berikut adalah syarat umum untuk mendaftar CPNS 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik atas permintaan sendiri maupun tidak, sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Tidak juga boleh pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak boleh memiliki status sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Untuk beberapa jabatan tertentu, usia maksimal yang diperbolehkan adalah 40 tahun. Ini berlaku untuk dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan tertentu.
- Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Harus dalam kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
Selain itu, Kementerian PANRB juga telah memberikan panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para pelamar CPNS 2023. Pelamar hanya dapat melamar satu jenis kebutuhan ASN: PNS atau PPPK, dan mereka hanya dapat memilih satu instansi dan satu jabatan. Larangan termasuk melamar lebih dari satu jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK, melamar lebih dari satu instansi, atau menggunakan dua NIK yang berbeda.