Dengan demikian, pasangan ini berstatus sebagai pekerja migran Indonesia yang bermasalah (PMIB).
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Wita Gusrianita membenarkan bahwa keduanya adalah warga Kabupaten Purwakarta.
Namun, Wita mengatakan, pasangan suami istri itu bekerja di luar negeri secara ilegal sebagai customer service di perusahaan judi online.
Baca Juga:PT. Pos Indonesia Cabang Subang Distribusikan Bantuan Beras ke 181.532 KPMRSUD Subang Klaim Rp12 Miliar ke BPJS Kesehatan Setiap Bulan
“Kami sudah melakukan upaya investigasi langsung dengan mengunjungi pihak keluarga yang berada di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta. Kami temukan bahwa kedua pasangan itu bekerja di luar negeri dengan status ilegal,” ucap Wita saat dikonfirmasi.
Adapun hasil investigasi lainnya, lanjut Wita, pihak keluarga selalu dimintai uang untuk membayarkan utang pasutri tersebut. “Diketahui, kedua orang tersebut disekap karena memiliki utang sebesar 7.000 Dollar Singapura. Terakhir, mereka meminta kepada pihak keluar sebesar 2.600 Dollar,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga Nia Silvia, terungkap bahwa permasalahan utang sudah selesai karena sudah ditebus oleh perusahaan yang baru tempat dia bekerja sekarang.
“Nia (korban) juga mengatakan bahwa tidak ada keinginan untuk pulang ke Indonesia,” ujar Juli yang merupakan ibu angkat dari Nia Silvia.(add/ysp)