3 Cara Jual Uang Kuno dengan Mudah dan Tempat Penukarannya

3 Cara Jual Uang Kuno dengan Mudah dan Tempat Penukarannya
3 Cara Jual Uang Kuno dengan Mudah dan Tempat Penukarannya
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Uang kuno, meskipun sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, masih memiliki daya tarik tersendiri bagi banyak orang.

Banyak yang mengoleksi uang kuno, dan jika Anda memiliki koleksi uang kuno yang tidak terpakai, Anda mungkin ingin tahu bagaimana cara menjualnya.

3 Cara Jual Uang Kuno dengan Mudah dan Tempat Penukarannya

Berikut adalah beberapa cara untuk menjual uang kuno, termasuk tempat-tempat di mana Anda dapat menukarnya dengan uang yang masih berlaku:

Baca Juga:Hubungi Nomor WA Ini, Langsung Dibeli Rp20 Juta Jika Punya Uang dengan Nomor Seri Seperti IniIni Daftar Kolektor Uang Koin Kuno yang Siap Membeli Kepunyaan Anda

1. Jual kepada Kolektor Uang Kuno

Di Indonesia, ada banyak kolektor uang kuno yang mengoleksi berbagai jenis uang kuno, baik yang berbentuk logam maupun kertas.

Para kolektor ini memiliki pengetahuan tentang jenis-jenis uang kuno yang memiliki nilai jual tinggi.

Jika Anda memiliki uang kuno yang ingin Anda jual, Anda dapat menawarkannya kepada kolektor.

Pastikan untuk berurusan dengan kolektor yang terpercaya atau yang berasal dari komunitas resmi untuk menghindari penipuan.

2. Jual melalui Marketplace

Salah satu cara paling umum untuk menjual uang kuno adalah melalui platform marketplace.

Namun, sebelumnya, Anda harus mengetahui harga jual yang wajar untuk koleksi uang kuno Anda.

Pasang iklan penjualan produk di marketplace pilihan Anda, dan sertakan detail tentang kondisi uang kuno tersebut serta jumlah yang tersedia.

Baca Juga:Cara Jual Uang Kuno ke Kolektor dan Bank Indonesia (BI)Punya Uang Koin Kuno? Jual ke Puji Harsono, Kolektor Uang Kuno yang Bertahan

Anda juga bisa membagikan informasi penjualan uang kuno Anda di media sosial seperti Instagram, TikTok, Twitter, atau Facebook. Dengan menjualnya secara online, Anda memiliki kesempatan lebih besar untuk menemukan pembeli yang berminat.

3. Tukar ke Bank Indonesia

Uang kuno juga bisa ditukar langsung ke Bank Indonesia sehingga bisa digunakan kembali untuk bertransaksi.

Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Uang kuno yang sudah dicabut dari peredaran hanya bisa ditukarkan ke Bank Indonesia pusat di Jakarta atau ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.

Perlu diingat bahwa hanya uang kuno dengan masa peredaran yang telah dicabut dalam waktu 10 tahun sejak masa pencabutan yang bisa ditukarkan.

Untuk mengetahui daftar uang kuno yang masih berlaku ditukar, Anda dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia.

0 Komentar