Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dalam 1 Hari! Tanpa Ribet!

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dalam 1 Hari! Tanpa Ribet!
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dalam 1 Hari! Tanpa Ribet!(apps.apple.com)
0 Komentar

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia.

Salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan oleh peserta setelah memenuhi syarat.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT secara online melalui dua cara, yaitu:

  1. Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)

  2. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

    Baca Juga:Cara Mengetahui Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Mudah Banget!Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Tanpa Antre dan Tanpa Biaya!

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  • Peserta telah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
  • Peserta telah berusia 56 tahun.
  • Peserta telah mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah-langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik

Berikut adalah langkah-langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik:

  1. Kunjungi laman Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Masukkan nomor kepesertaan, NIK, dan tanggal lahir.
  3. Klik tombol “Cek Saldo”.
  4. Jika saldo JHT mencukupi, klik tombol “Ajukan Klaim”.
  5. Isi data diri dan data rekening bank.
  6. Unggah dokumen persyaratan.
  7. Klik tombol “Simpan”.
  8. Tunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan menerima pemberitahuan melalui email dan SMS.
Langkah-langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

Berikut adalah langkah-langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO:

  1. Unduh dan install aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi JMO dan login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  4. Pilih menu “Klaim JHT”.
  5. Isi data diri dan data rekening bank.
  6. Unggah dokumen persyaratan.
  7. Klik tombol “Ajukan Klaim”.
  8. Tunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan menerima pemberitahuan melalui email dan SMS.

Semoga bermanfaat

0 Komentar