– Ranmor yang tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda
– Sepeda Motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
– Ranmor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
– Ranmor melanggar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan
– Ranmor tanpa STNK dan STCK, mobil roda empat atau lebih tanpa Surat Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala
– Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan
– Mengemudikan ranmor angkutan barang tidak memenuhi ketentuan keselamatan
Baca Juga:Harga Motor Aerox Tahun 2023, Dimulai dari Rp 27 Jutaan Kendaraan Moto Guzzi V100 Edisi Khusus Terinspirasi Jet Tempur F-35B Tiba di Indonesia
– Mengemudikan Ranmor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan
– Mengemudikan ranmor umum tanpa izin
Hukuman 1 Poin Pelanggaran Lalu Lintas:
– Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan
– Ranmor umum dalam trayek tak singgah di terminal
– Ranmor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan P3K
– Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan
– Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan
– Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tak memberi hak utama ranmor yang dapat prioritas, langgar aturan bergandengan dan penampatan dengan kendaraan lain
– Tidak bisa menunjukkan SIM yang sah
– Tidak menggunakan sabuk pengaman
– Tidak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah
– Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm
– Sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang
– Tidak menyalakan lampu ranmor di malam hari dan sepeda motor di siang hari
– Belok dan balik arah tanpa sein
– Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein
– Melanggar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat jalan
– Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan
– Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek
– Ranmor barang angkut orang
Baca Juga:5 Koin Langka dan Mahal, Inilah 5 Koleksi Uang Kuno Paling BerhargaKoin Arab Langka, Jendela Keemasan Sejarah Dunia Islam
– Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan