– Ranmor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan
Pasal 37 menyatakan bahwa poin akan diakumulasikan jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas berulang dan/atau terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Sementara pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.