Dari para pelaku ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah cerulit panjang berukuran satu meter, sebilah celurit panjang 30 centimeter dan satu unit motor Suzuki Skywafe yang digunakan para pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, maka dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku.
“Karena pelaku mencoba melawan saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucap pria yang terkenal dengan keramahnya itu.
Baca Juga:Staf Ahli Bupati Diberhentikan Sementara, Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Tak TerdugaUtari Dapat Legalitas Usaha Gratis Berkat Program Petani Milenial
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana.
“Para pelaku kami kenakakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian serupa ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Sehingga tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan ataupun tindakan kriminal lainnya,” ucapnya.(add/ysp