Wibi menambahkan, dalam hal PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ditetapkan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Maka, masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa kerja PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS,” kata Wibi.(add/ysp)