KARAWANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online melalui https://oss.go.id.
Kepala DPMPTSP Karawang, melalui Kordinator Pengawasan dan Pengendalian, Asep Buchori, menegaskan bahwa penyampaian LKPM adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c), serta Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Akan ada sanksi jika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM, biasanya pemberitahuan akan dikirim melalui email. Bahkan, sanksi berat berupa pembekuan izin usaha oleh BKPM bisa diberlakukan,” ungkap Asep.
Baca Juga:Bejat, Ayah Tiri di Patokbeusi Diamankan karena Menyetubuhi Anak SambungnyaBawaslu Kabupaten Subang Perkuat Soliditas dengan Turnamen Sepak Bola Antar Panwascam
Asep juga menjelaskan bahwa kategori pelaku usaha yang diwajibkan untuk menyampaikan LKPM mencakup pelaku usaha besar, menengah, dan kecil.
“Periode pelaporan LKPM berbeda untuk masing-masing kategori. Pelaku usaha menengah dan besar harus melaporkan setiap tiga bulan atau triwulan, sementara pelaku usaha kecil melaporkan setiap semester atau per enam bulan,” tambahnya.
Ia menyoroti manfaat dari penyampaian LKPM, yaitu untuk memantau perkembangan realisasi penanaman modal dan mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
“Melalui LKPM, kita dapat berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan daerah tentang perkembangan usaha serta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Ini adalah alat komunikasi yang penting,” jelasnya.
Asep menambahkan bahwa DPMPTSP Karawang saat ini menyediakan layanan pendampingan untuk membantu pelaku usaha yang mungkin masih bingung tentang tata cara penyampaian LKPM.
“Kami menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan atau belum paham tentang proses pengiriman LKPM. Layanan ini tersedia secara gratis,” tutupnya. (use)