“Berbekal dari informasi tersebut, Tim Sanggabuana Sat Reskrim Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Dan benar saja, hasil penyelidikan petugas di dua lokasi berbeda itu memang ada yang melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawarkan dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor togel yang ada dimasing-masing situs website ke dua pelaku bandar judi togel online,” paparnya.
Dari tangan para pelaku bandar judi togel online, kata Tomy melanjutkan, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah barangbukti berupa empat buah lembar kertas rekapan togel, uang tunai dengan total sebesar Rp 424.000, dua buah smartphone yang digunakan para pelaku dalam melancarkan perjudiannya dan satu akun milik tersangka DM (38).
“Mereka melaksanakan pekerjaannya sebagai bandar judi togel online ini kurang lebih selama satu tahun terakhir, penghasilan atau keuntungan yang didapatkan dalam setiap harinya oleh para tersangka ini kira-kira omset mereka mencapai Rp 50.000 sampai Rp 200.000 per harinya. Kemudian untuk penghasilan yang didapat oleh mereka dalam satu bulan, bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta per bulannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tambah dia, kedua pelaku bandar judi togel online ini terpaksa disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. “Baik tersangka DM maupun tersangka OM, keduanya terancam hukuman pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun,” pungkasnya.(use/ery)