SUBANG-Seorang ayah tiri AM (50) di Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi tega setubuhi anak sambungnya sejak anak sambung tersebut duduk di Sekolah Dasar (SD) kelas 6 hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sekira pukul 19.00 WIB, Minggu malam (1/10) pelaku AM (50) telah diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Patokbeusi.
Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra membenarkan adanya kejadian tersebut. “Memang benar telah terjadi peristiwa cabul yang dilakukan oleh ayah tiri di Desa Ciberes,” ungkapnya.
Baca Juga:Putih Sari Sukses Gelar Jalan Sehat Peringati HUT Ke-390 KarawangPDAM Tirta Tarum Karawang Fokus Konservasi Air Tanah, Antisipasi Krisis Tahun 2040
Kemudian, pihak kepolisian Sektor Patokbeusi langsung menurunkan anggota dan mengamankan pelaku. Pada saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Subang.
AKP Anton mengatakan, korban selama ini dipaksa dan diancam oleh ayah tirinya, sehingga korban menceritakan ke ibu kandungnya bahwa korban telah diperkosa dan diancam dibunuh jika menceritakan kejadian ini.
“Kejadian tersebut terungkap karena korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya sendiri, walaupun dalam ancaman si pelaku. Lalu ayah dari korban melaporkan pelaku AM ke Polsek Patokbeusi,” ungkapnya.
Saat ini pelaku AM (50) dan korban (16) telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Subang.(cdp/ysp)